Rampas Paksa Mobil, Debt Collector Dipolisikan
CIREBON - Terkena dampak Covid-19, kredit pun jadi macet. Akibatnya, mobil milik pria berinisial JP harus ditarik oleh rombongan debt collector.
Namun, cara debt collector mengambil mobil milik JP dianggap salah. Sehingga, JP mempolisikan mereka dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas).
Perampasan mobil Daihatsu Xenia milik pria asal Pekalipan, Kota Cirebon, itu terjadi pada Senin (24/8) lali. Berawal saat JP berada di depan MAN 2 Cirebon, sekitar pukul 10.00 WIB, tiba-tiba pria berinisial MU mendatangi JP mengaku sebagai debt collector untuk menagih kredit mobil yang sempat macet 5 bulan.
\"Awalnya, MU ini mengiming-imingi klien saya untuk menyelesaikan masalah tersebut. Klien saya kemudian diajak ke kantor leasing di wilayah Kedawung untuk menyelesaikan masalah. Karena kreditnya macet dari bulan Maret. Itu juga karena dampak Covid-19,\" ujar kuasa hukum JP bernama, Ahmad Dzuizzin SH MH.
Baca juga:
Tega! Siswi SMP Hamil 6 Bulan Diikat Lalu Ditenggelamkan Hidup-hidup ke Sungai
Berawal Nomor WA Dibajak, Belakangan Teman-temannya Tertipu Belasan Juta
Pamdal Kontak Erat Covid-19 di Balaikota Cirebon Sempat Pingsan
Sampai di kantor leasing, JP ditekan untuk membayarkan tunggakan kredit tersebut. Namun, JP tidak mempunyai uang. Sehingga terjadi cekcok di ruang leasing tersebut. Debt collector kemudian mengambil mobil milik JP, sekitar pukul 14.00 WIB.
\"JP ditekan, kemudian diambil mobilnya secara paksa. Ini jelas pemerasan. Hal itu masuk pencurian dengan kekerasan (curas). Sekarang bukan zaman premanisme lagi. Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai eksekusi barang, dari pemberi fidusia ke penerima fidusia itu hanya boleh dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan,\" paparnya.
Atas kejadian itu, JP dengan kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melaporkan peristiwa tersebut. Dengan tuduhan pemerasan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan penipuan, Kamis siang (27/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: